JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mulai merealisasikan relokasi warga yang bermukim di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Dari total 103 kepala keluarga (KK) atau 393 jiwa yang didata, sebanyak 73 KK menyatakan bersedia direlokasi secara sukarela ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Pangestu mengatakan, relokasi dilakukan bertahap. Tahap pertama telah memindahkan 27 KK, disusul 46 KK pada tahap berikutnya, dengan mayoritas menempati Rusunawa Pulo Gebang.
“Hari ini 46 KK direlokasi, sebagian besar ke Rusunawa Pulo Gebang.
Sisanya akan menyusul secara bertahap,” ujar Bambang, Senin (12/1/2026).
Baca Juga : Kementerian PUPR Siap Bantu Pemda Relokasi Warganya dari Kawasan Kumuh
Menurut Bambang, warga diberi kebebasan memilih lokasi rusun sesuai kebutuhan. Selain Pulo Gebang, warga juga direlokasi ke Rusun Jatinegara Kaum, Cipinang Muara, Cakung Barat (CBS), dan beberapa rusun lainnya.
Proses relokasi berlangsung kondusif tanpa penolakan berarti. Hal ini, kata Bambang, karena Pemkot Jaktim mengedepankan pendekatan humanis dan sosial, bukan tindakan represif.
“Warga menyadari tinggal di area TPU tidak layak.
Karena itu pendekatannya kemanusiaan,” ujarnya.
Pemkot Jaktim juga memberikan sejumlah bantuan, antara lain bebas sewa rusun selama enam bulan, bahkan gratis selamanya bagi lansia, kartu transportasi gratis, fasilitasi pindah sekolah anak tanpa biaya, KJP, Kartu Jakarta Lansia, bantuan sembako, serta uang tunai Rp500 ribu per KK.
Baca Juga : Pasar Induk Kramat Jati Dipermak, Kepala Pasar: Kami Tawarkan Solusi, Bukan Penggusuran
Untuk memastikan kelancaran relokasi, Bambang mengaku berkantor langsung di Kelurahan Cipinang Besar Selatan sejak 9 Januari guna mempercepat koordinasi lintas instansi. Monitoring juga dilakukan langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Kota Jakarta Timur.
Sementara itu, terhadap 30 KK yang belum bersedia direlokasi, Pemkot Jaktim akan terus melakukan pendekatan persuasif. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penertiban tetap akan dilakukan sesuai aturan.
“Kami tetap mengedepankan cara humanis.
Tapi jika semua upaya sudah dilakukan dan masih menolak, penertiban menjadi opsi terakhir,” tegas Bambang.
Seiring proses relokasi, Pemkot Jaktim mulai membongkar bangunan yang telah kosong untuk penataan kawasan TPU Kebon Nanas. Penataan ditargetkan rampung akhir Januari, sehingga awal Februari kawasan sudah bersih dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (DID)

