Pakar Nilai Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Berpotensi Turunkan PAD DKI

JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana DPRD DKI Jakarta mengusulkan larangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai pro dan kontra.
Pakar Hukum Tata Negara, Tom Pasaribu, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru bisa berdampak negatif terhadap perekonomian Jakarta, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam.
“Urgensinya apa?
Soal rokok sudah diatur dalam sepuluh poin sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Tapi penerapannya yang tidak konsisten.
Sekarang mau ditambah lagi larangan di tempat hiburan malam, apa dasarnya?” ujar Tom di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Tom menilai, larangan merokok di tempat hiburan malam tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Di negara mana pun, dunia malam identik dengan rokok. Bahkan di Singapura dan Hong Kong ada zona khusus untuk merokok.
Itu nyata,” katanya.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolIa mengingatkan DPRD agar tidak membuat aturan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap PAD. “Dana dari pusat saja berkurang.
Kalau nanti APBD ikut terdampak, siapa yang tanggung jawab?
Jangan buat aturan hanya untuk pencitraan,” tegasnya.
Menurut Tom, alasan kesehatan yang sering dikemukakan tidak sepenuhnya relevan.
“Yang ke tempat hiburan malam itu justru orang-orang sehat. Di luar negeri malah banyak yang merokok sigar yang harganya mahal.
Jadi jangan asal pakai narasi kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi
Ia menambahkan, penyebab utama polusi udara di Jakarta bukan rokok, melainkan kendaraan dan industri.
“Yang bikin polusi itu mobil dan pabrik, bukan rokok.
Kalau serius mau jaga kesehatan, benahi solar dan bus tua,” ujarnya menegaskan.
Tom menyarankan agar DPRD melakukan kajian mendalam sebelum mengesahkan usulan larangan tersebut.
“Kalau mau disahkan, buat dulu kajian dampak ekonominya.
Dan DPRD harus siap bertanggung jawab kalau PAD turun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan 26 pasal dalam sembilan bab Ranperda KTR.
Draf final akan diserahkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum difinalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di dk jakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda