Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Nusron Wahid Buka Suara Soal Batas Kepemilikan Tanah di UU Reforma Agraria

Oleh: Redaksi BERNAS•22 September 2026
Nusron Wahid Buka Suara Soal Batas Kepemilikan Tanah di UU Reforma Agraria
Foto: Redaksi BERNAS
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
"Pemerintah memastikan PP turunan UU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Angka pastinya belum dipatok, pa"

🗓️ Dipublikasikan pada 22 September 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Pengaturan Reforma Agraria.

Angka pasti batasan luas lahan belum dipatok karena masih dalam tahap penggodokan dan akan dibahas bersama stakeholder dengan prinsip keadilan.

Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026, seusai RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.

Delapan Poin yang Bakal Diatur dalam PP

Nusron merinci bahwa PP turunan UU Reforma Agraria akan mengatur delapan hal utama. Poin pertama adalah penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Selain itu, PP akan mengatur tata cara perpindahan status barang milik negara, daerah, BUMN, dan BUMD, penyelesaian konflik agraria, hingga partisipasi masyarakat.

"Sekali lagi itu amanat UU Penyelenggaraan Reforma Agraria yang barusan disahkan," kata Nusron, dikutip dari detikcom.

Ia menambahkan bahwa format dan detail teknis PP masih akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan," ujar Nusron kepada detikcom pada Selasa (22/9/2026).

Ketidakpastian Regulasi dan Spekulasi Pasar Tanah

Belum adanya angka pasti batas kepemilikan tanah menciptakan ketidakpastian di sektor agraria dan properti.

Kalangan pemilik lahan besar berpotensi menahan atau melepas aset secara strategis, sementara investor properti cenderung wait-and-see sebelum PP terbit.

Di sisi lain, masyarakat kecil dan petani berharap kebijakan ini memperluas akses kepemilikan tanah.

Diskusi publik menyoroti pentingnya transparansi dan keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP agar tidak memicu konflik agraria baru.

Ketegangan ini sejalan dengan dinamika yang dibahas dalam Tren Lowongan Kerja Nasional 2026: Fokus Sektor Digital dan Hijau yang menyoroti pergeseran struktur ekonomi dan kepemilikan aset produktif.

Amanat Konstitusi yang Menunggu Implementasi Teknis

UU Pengaturan Reforma Agraria berlandaskan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Amanat konstitusi ini memerlukan implementasi teknis yang konkret, dan PP menjadi instrumen kuncinya.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR.

Komitmen ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa reforma agraria bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen pemerataan yang berdampak nyata. Dampak bagi Sektor Properti dan Investasi Agraria

Dalam jangka pendek, sektor properti dan agraria menghadapi ketidakpastian karena belum ada angka pasti batas kepemilikan tanah.

Pengembang properti dan investor besar berpotensi menunda keputusan investasi hingga PP terbit.

Namun, kebijakan ini juga dapat membuka peluang bagi petani kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses tanah melalui mekanisme reforma agraria.

Pemerataan aset produktif berpotensi mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah yang selama ini menjadi salah satu akar kesenjangan di Indonesia.

Isu distribusi aset dan akses ekonomi ini juga tercermin dalam pembahasan mengenai Kabupaten Cianjur Hadapi Penurunan Produksi Sayur di 2026, di mana akses lahan dan produktivitas pertanian menjadi faktor penentu kesejahteraan petani daerah.

Tantangan Transparansi dan Partisipasi Publik

Penyusunan PP Reforma Agraria harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Tanpa transparansi, kebijakan ini berisiko memicu resistensi dari pemilik lahan besar dan sengketa agraria baru di daerah.

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses konsultasi publik tidak sekadar formalitas. Petani, akademisi, pelaku pasar properti, dan perwakilan masyarakat adat harus dilibatkan sejak tahap awal penyusunan draf.

Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang dibahas dalam Jakarta Pusat Layanan Administrasi Warga Hadapi Hambatan di 2026, yang menyoroti pentingnya efisiensi dan akuntabilitas layanan publik bagi warga.

Menanti Angka yang Menentukan Arah Pasar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada angka resmi batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Pasar menanti kejelasan tersebut sebagai sinyal arah investasi agraria dan properti ke depan.

Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan dalam menentukan batasan tersebut. Namun, tanpa angka konkret, ketidakpastian akan terus membayangi sektor agraria dan properti nasional.

Pertanyaannya kini: akankah PP Reforma Agraria benar-benar menjadi instrumen pemerataan, atau justru menciptakan kebuntuan investasi yang berkepanjangan? STRATEGI SOLUSI

Ketidakpastian regulasi agraria menuntut pelaku bisnis properti, koperasi, dan pengembang untuk memiliki perencanaan yang adaptif dan berbasis data. Di sinilah peran konsultasi strategis menjadi krusial.

BERNAS menawarkan layanan Consulting Business Plan untuk membantu pelaku usaha menyusun roadmap transformasi digital dan bisnis yang terukur, termasuk dalam menghadapi perubahan regulasi agraria.

Sesi konsultasi 1-on-1 ini dirancang untuk mendiagnosa peluang, merekomendasikan tools dan sistem yang tepat, hingga menyusun rencana eksekusi yang siap dijalankan.

Bagi koperasi dan UMKM yang bergerak di sektor agraria, 101 eBook UMKM dari UNMAHA menyediakan panduan praktis mulai dari marketing, keuangan, hingga strategi operasional.

Format dialog AI dengan prompt siap pakai memudahkan pelaku usaha memahami langkah konkret, mulai Rp60rb per buku.

Untuk korporasi dan pengembang properti yang ingin mengotomasi model bisnis agar tidak bergantung pada kehadiran pemilik, Adolo menawarkan solusi Business Model Automation 5.0 yang memetakan dan mengotomatiskan proses bisnis secara bertahap.

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi menghambat langkah bisnis Anda. Konsultasikan strategi Anda bersama tim BERNAS hari ini.

📊 Survei Kilat BERNAS

Bidang karir impian Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Nusron Wahid Buka Suara Soal Batas Kepemilikan Tanah di UU Reforma Agraria?

Pemerintah memastikan PP turunan UU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Angka pastinya belum dipatok, pa

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Punya kabar atau rilis perusahaan?

Terbitkan siaran pers atau artikel bermerek Anda di BERNAS.id. Tayang di halaman nasional, dengan tautan yang bisa dibuka siapa pun.

Terbitkan di BERNAS.id

“Nusron Wahid Buka Suara Soal Batas Kepemilikan Tanah di UU Reforma Agraria”

R
Redaksi BERNAS
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.