Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Asal Garut Curi Ponsel di Warung Jogja

YOGYAKARTA, BERNAS.ID—Aksi pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja menimpa sebuah warung makan di Kemantren Jetis, Kota Jogja.
Seorang pemuda asal Garut memanfaatkan kesempatan menginap untuk membawa kabur ponsel dan tablet milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 04:00 WIB di rumah perempuan berinisial IS, pemilik kedai ayam geprek yang beralamat di Jalan Manunggal, Pingit, Bumijo, Jetis.
Kasus ini kemudian ditangani Polsek Jetis setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan pelaku berinisial R alias YY, berusia 19 tahun, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, awalnya mendatangi rumah korban untuk melamar pekerjaan setelah melihat informasi lowongan kerja yang diunggah melalui media sosial Facebook.
Karena kedatangan pelaku berlangsung pada malam hari, korban merasa iba, menerima pelaku bekerja, sekaligus mengizinkannya menginap di rumah.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Situasi tersebut justru dimanfaatkan pelaku.
Saat dini hari, pelaku bangun lebih awal dan menuju dapur rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.
“Modus tersangka adalah berpura-pura mencari pekerjaan.
Korban membuka lowongan kerja melalui Facebook, kemudian tersangka datang melamar dan diterima, bahkan diizinkan menginap,” papar Sumalugi, Senin (26/1/2026).
Sumalugi meneruskan, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung A04e warna hitam dan satu unit tablet Samsung Galaxy A907 warna abu-abu yang sebelumnya diletakkan di area dapur.
Usai mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
“Pada sekitar pukul 04:00 pagi, tersangka bangun, menuju dapur, mengambil handphone dan tablet milik korban, kemudian kabur.
Barang-barang tersebut diakui dijual secara online,” katanya.
Baca juga: Pencuri HP di Jogja Dapat Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme warna hitam, sepasang sandal selop warna abu-abu, sikat gigi dan pasta gigi, satu roll-on deodorant, serta uang tunai sisa penjualan barang curian sebesar Rp22.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sebagaimana disampaikan kepolisian dalam penanganan kasus pencurian dengan modus melamar kerja di wilayah Jetis tersebut.
(den)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda