Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Membangun Ketahanan Informasi untuk Wujudkan Ketahanan Nasional, Visi Donny Yoesgiantoro untuk KIP

Oleh: Redaksi Bernas•1 April 2022
Membangun Ketahanan Informasi untuk Wujudkan Ketahanan Nasional, Visi Donny Yoesgiantoro untuk KIP
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Membangun Ketahanan Informasi untuk Wujudkan Ketahanan Nasional, Visi Donny Yoesgiantoro untuk KIP..."

🗓️ Dipublikasikan pada 1 April 2022.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Pasca uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada 28-29 Maret 2022, Komisi I DPR RI menetapkan tujuh nama anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025. Ketujuh nama itu yakni Donny Yoesgiantoro, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, Gede Narayana, Arya Sandhiyudha dan Syawaludin.

Dari ketujuh nama di atas, Donny Yoesgiantoro adalah satu-satunya figur yang tidak berasal dari latar belakang komisioner Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah sebelumnya. Namun, dari latar belakang pendidikan dan profesionalnya, Donny digadang akan membawa perubahan disruptif dengan merealisasikan ide dan visi segarnya pada lembaga KIP.

Pria dengan latar belakang Dosen Doktoral dan Kepala Pusat Studi Ketahanan Energi di Universitas Pertahanan ini terobsesi untuk membangun ketahanan informasi demi mewujudkan ketahanan nasional.

Baca Juga : Komisi VIII DPR Berharap Saudi Beri Kuota 221.000 Jemaah Haji RI Tahun Ini

“Kita saat ini hidup di era Tsunami informasi, masyarakat disuguhi dengan berbagai informasi yang simpang siur dan hal tersebut dapat mengganggu ketahanan nasional.

Oleh karena itu, kita butuh keterbukaan informasi publik dari Badan Publik agar masyarakat tercukupi dengan informasi yang valid,” kata Donny yang saat ini juga mengajar sebagai Dosen Magister Sekolah Kajian Stratejik Global di Universitas Indonesia (UI), Kamis (31/3/2022).

Donny menambahkan, indikator yang harus dipenuhi oleh Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi adalah 4A + S, yakni ketersediaan informasi dari berbagai sumber dan media informasi Badan Publik (Availability), kemampuan masyarakat untuk mengakses informasi (Accessibility), keterjangkauan masyarakat terhadap informasi (Affordability), penerimaan masyarakat terhadap informasi yang benar, akurat, relevan, dan terpercaya (Acceptability), serta aspek bagaimana informasi publik yang benar, akurat, relevan, dan terpercaya ini dapat berkelanjutan (Sustainability).

“Jika indikator 4A + S tersebut dapat dipenuhi secara optimal oleh Badan Publik, maka saya yakin tidak ada celah lagi bagi disinformasi, hoax, dan informasi negatif lainnya untuk memengaruhi masyarakat. Pada saat itulah ketahanan informasi terwujud, dan berimplikasi pada kualitas ketahanan Nasional kita,” ujar Donny yang juga merupakan Ketua Bidang Sumber Daya Alam IKAL Strategic Centre (ISC), Lemhannas, 2021-2025.

Selain mendorong Badan Publik untuk memenuhi keterbukaan informasi bagi masyarakat, Donny juga akan berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Baca Juga : BSSN Dan Huawei Tekankan Indeks KAMI Sebagai Evaluasi Kesiapan Penerapan Keamanan Informasi Bagi Industri

“Karena tanpa adanya kesadaran dari masyarakat atas pentingnya informasi publik, dan juga pola pikir kritis masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan kepada KIP, maka perwujudan ketahanan informasi tersebut akan timpang. Maka hal tersebut akan kita penuhi melalui berbagai program yang bersifat sosialisasi dan edukasi ke masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Donny, dengan posisi KIP yang berada di antara Badan Publik dan publik, maka lembaga akan berfokus pada kedua hal tersebut agar terwujud ketahanan informasi yang maksimal demi terwujudnya ketahanan nasional.

Hal tersebut, menurutnya, adalah salah satu perwujudan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus diimplementasikan oleh lembaga yang akan segera dinakhodainya tersebut. (cdr)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram