Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji

JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka dalam kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Informasi itu berdasarkan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.
KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.
Baca Juga :Mantan Menag Yaqut Cholil Dicegah Ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →“Benar.
Tunggu diumumkan,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, smbil menegaskan keterangan resmi dari KPK.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Dalam perkara ini, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur – yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo – serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Ia terakhir diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Selain itu, Yaqut juga pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga :Calon Jemaah Haji Apresiasi Program LALAMPA Imigrasi Palu
Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam keputusan itu, 20 ribu tambahan kuota haji dibagi menjadi 10 ribu untuk haji. (FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Cara Strategis Membangun Kedaulatan Digital Melalui Pendidikan Spesifik Standar Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda