Komisi II DPR Sebut Masih Ada Waktu Bahas Pemisahan Pemilu

JAKARTA,BERNAS.ID -Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menyatakan, masih cukup waktu untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah 2029, mengingat pelaksanaan pemilu dilakukan tahun 2029.
Komisi II DPR gunakan untuk mengkaji lebih dalam dan menampung aspirasi publik.
“Tujuannya agar pelaksanaan pemilu lebih baik dan berkualitas.
Jeda waktu panjang ini kita gunakan untuk menerima masukan berbagai pihak supaya pemilunya berjalan dengan baik,” ujar Bahtra Selasa (22/7/2025).
Baca Juga :Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bentuk Turbulensi Konstitusi
Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu terpisah memantik perdebatan serius perihal implementasi putusan yang dianggap bahwa putusan tersebut melanggar norma konstitusi yang sudah ada.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolMasterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Fenomena ini menarik, dikarenakan putusan No.
135/PUU-XXII/2024 tersebut bermaksud ingin menegakkan konstitusi akan tetapi di dalam putusan tersebut malah menciptakan pertentangan konstitusi sehingga terjadinya delegitimasi putusan pengadilan dengan menabrak validitas norma konstitusi itu sendiri.
Hal ini disebabkan oleh dua hal.
Pertama, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang – Undang Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) mengenai pemilihan umum, yang kemudian dilaksanakan selama lima tahun.
Baca Juga :Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Hasilnya, Pemilu Presiden, DPD, DPR akan dipisahkan dengan pemilu DPRD daerah dengan mempertimbangkan aspek efektivitas pemerintahan yang sebelumnya telah menimbulkan kejenuhan terhadap pemilih dan tidak menghasilkan kedaulatan rakyat yang substantif.
Kedua, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal berasalan demi menciptakan keterpisahan fokus pemilih yang pada waktu pemilu serentak 2019 dan 2024 pemilih hanya fokus pada pemilu Presiden dan DPR sehingga pemilihan umum DPRD tidak menjadi perhatian pemilih di daerah.
(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
Soal Pemberitaan, NasDem Desak Tempo Minta Maaf dalam 1 24 Jam
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
Soal Pemberitaan, NasDem Desak Tempo Minta Maaf dalam 1 24 Jam
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di politik
Semantic Authority Linker
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda