Keterangan BBWS Serayu Opak Terkait Penyampaian Pendapat Penambang Progo

SLEMAN, BERNAS.ID- BBWS Serayu Opak memberikan keterangannya terkait kegiatan penyampaian pendapat Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) pada hari Rabu 15 Oktober 2025 di kantor setempat.
Salah satunya, tuntutan pemakaian mesin sedot pada pelaksanaan izin pertambangan rakyat.
Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai menyatakan pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m3 per hari dan tanpa mesin.
Menindaklanjuri tuntutan tersebut, BBWS Serayu Opak telah melaksanakan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY dan Instansi Terkait Perizinan Pertambangan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 untuk mencarikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik bagi Para Penambang.
“Selaras dengan kegiatan tersebut, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY,” ucap Maryadi.
Baca Juga Sri Sultan Ikut Panen Di Lumbung Mataraman Gunungkidul
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolLanjut tambahnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
BBWS Serayu Opak merupakan instansi vertikal yang berada di daerah yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
“Dalam menjalankan tupoksinya, BBWS Serayu Opak berpedoman pada Ketentuan-ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Maryadi.
Untuk mekanisme perizinan pertambangan, permohonan rekomendasi teknis diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Rekomendasi Teknis merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan pertambangan di sungai.
BBWS Serayu Opak dalam menerbitkan produk berupa Informasi Ruang Sungai selama waktu 14 (empat belas) hari kerja dan menerbitkan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap saat verifikasi.
Dalam menyikapi tuntutan PPPS yang dihadiri sekitar 500 orang, maka BBWS Serayu Opak melaksanakan pengamanan dengan menutup sementara area kerja kantor BBWS Serayu Opak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertimbangan atas aspek keamanan, keselamatan pegawai serta perlindungan terhadap aset negara.
Penutupan pintu gerbang BBWS Serayu Opak dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.
Hal ini dikarenakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 peserta aksi melakukan unjuk rasa di area kantor BBWS Serayu Opak dengan pelemparan wajan, tempat sampah, serta kalimat dan kata-kata yang tidak sopan.
BBWS Serayu Opak juga tetap mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses kepada media yang akan melaksanakan peliputan. (*)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Kakanwil Kemenhaj Sulteng Ucapkan HUT ke-62 Provinsi Sulteng
Trah Sultan HB II Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 16.000 HA Hutan Jati Milik Keraton Yogyakarta
Kuota Haji Sulteng Turun 240 Orang Tahun Ini
Kakanwil Kemenhaj Sulteng Terima Kunker Komisi VIII DPR RI
Sumur Bor Rusak, Irigasi di Kalasan Terganggu
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di daerah
Semantic Authority Linker
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Kakanwil Kemenhaj Sulteng Ucapkan HUT ke-62 Provinsi Sulteng
Trah Sultan HB II Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 16.000 HA Hutan Jati Milik Keraton Yogyakarta
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Cara Strategis Membangun Kedaulatan Digital Melalui Pendidikan Spesifik Standar Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda