Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kejati Geledah Dua Ruangan Dispertaru DIY Terkait Tanah Kas Desa

Oleh: Redaksi Bernas•13 Juli 2023
Kejati Geledah Dua Ruangan Dispertaru DIY Terkait Tanah Kas Desa
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Kejati DIY memboyong sejumlah barang seperti sejumlah dokumen, CPU komputer, dan flashdisk saat menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru)..."

🗓️ Dipublikasikan pada 13 Juli 2023.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memboyong sejumlah barang seperti sejumlah dokumen, CPU komputer, dan flashdisk saat menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penggeledahan ini terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Caturtunggal Sleman yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pengeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno di wilayah Sleman dan kantor Dispertaru DIY. “Hari ini ada dua lokasi, rumah sama kantor,” katanya.

Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Sedangkan, Sekretaris Dispetaru DIY, Wahyu Budi Nugroho mengatakan, Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno sedang tidak berada di kantor saat penggeledahan. Ia mengaku hanya mewakili dinas dalam menerima kedatangan tim Kejati.

“Intinya kami hanya menemani, tidak masuk ke dalam, hanya memfasilitasi terhadap keperluan-keperluan dari Kejati tadi pada waktu pemeriksaan,” tutur Wahyu kepada awak media setelah kegiatan penggeledahan Kejati DIY.

Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo

Ia menjelaskan pemeriksaan Kejati DIY dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Kejati DIY menyasar dua ruangan, yakni ruang Kepala Dinas dan ruang Kabid Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan.

“Ada beberapa barang yang dibawa berupa dokumen-dokumen yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Wahyu menyebut adanya satu perangkat komputer yang dibawa Tim Kejati DIY dari ruangan kepala dinas. Ia menyebut Kejati DIY tidak menyegel kedua ruangan tersebut. (jat)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram