Kejati DIY Geledah Rumah Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman

SLEMAN, BERNAS.ID- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sleman inisial ESP, Jumat (26/9).
Sebelumnya, ESP telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi bandwidth internet ketika masih menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi internet tersebut.
Penyidik melakukan penggeledahan di garasi, ruang tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.
Dari penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) jam tangan berbagai merek.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
Otomatisasi Invoice & Procurement dengan AI — Gratis Trial
Invo1st memproses invoice, PO, dan 3-way matching secara otomatis. Hemat 80% waktu administrasi.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolKasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan penggeledahan di rumah ESP berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB.
Rumah tersangka beralamat di Jalan Turi I No.
7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC,” terang Herwatan.
Lanjut tambahnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta .
Adapun kronologi penggeledahan, Tim Penyidik Kejati berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur (Lurah dan Jagabaya) terkait penggeledahan rumah Tersangka ESP.
Di lokasi, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan Concongcatur dan Ketua RT.017 bertemu dengan isteri tersangka.
Selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan.
Perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 3 miliar Rupiah.
Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(jat)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Cara Strategis Membangun Kedaulatan Digital Melalui Pendidikan Spesifik Standar Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda