Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah

SLEMAN, BERNAS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9).
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sleman memeriksa hampir 300 saksi.
Sedangkan, Sri Purnomo sendiri dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebegai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9).
Otomatisasi Invoice & Procurement dengan AI — Gratis Trial
Invo1st memproses invoice, PO, dan 3-way matching secara otomatis. Hemat 80% waktu administrasi.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolKejari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel.
Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.
Selain itu, tersangka juga membuat penetapan penerima hibah yaitu kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata di Kabupaten Sleman.
Hasil penyidikan menemukan perbuatan Sri Purnomo yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata.
Baca Juga Kejati DIY Geledah Rumah Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman
Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Bambang.
(jat)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda