Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka

JAKARTA, BERNAS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat Satgas Pangan kembali menguak borok kelangkaan dan manipulasi mutu pangan.
Kali ini, tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), produsen yang selama ini dianggap andalan BUMD Jakarta dalam urusan pangan resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium.
Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, serta RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya ditetapkan usai penyidikan panjang dan gelar perkara, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol.
Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga : Pengamat Nilai Gubernur Pramono Hati-Hati Sikapi Dugaan Pengoplosan Beras di PT FSTJ
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari Nol“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli mutu, hingga ahli pidana, penyidik menemukan bukti kuat.
Tiga orang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tak sesuai mutu dan takaran,” kata Helfi.
Barang bukti yang disita pun tak tanggung-tanggung.
Total 132,56 ton beras berbagai merek, termasuk 127,3 ton beras premium dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg.
Turut disita pula sederet dokumen penting, mulai dari sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga legalitas merek.
Baca Juga : Demokrat Desak Pemprov Perbaiki Sistem Barkot Subsidi Pangan
Satgas juga mengungkap bahwa PT FS memproduksi tiga merek beras yang jadi sorotan: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Dua produsen lain yakni Toko SY (Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (Sania) masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Ketiga tersangka dari PT FS akan segera dipanggil dalam waktu dekat, dijadwalkan tiga hari setelah penetapan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ancaman hukumannya berat menanti yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti, hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar mengintai.
“Tak ada tempat bagi pengkhianat kepercayaan publik dalam urusan pangan,” pungkasnya.
(DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda