Jogja, Pansus Sepakati Perda Mihol

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD Kota Yogyakarta akhirnya menemui kesepakatan untuk segera mengesahkan Perda tentang Minuman Beralkohol (mihol).
Targetnya, rancangan perda yang sedang ditangani panitia khusus (pansus) itu akan di ketok atau disahkan akhir bulan November, ini.
Pokok – pokok regulasi tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, dan pelarangan mihol.
Ketua Pansus Raperda mihol DPRD Susanto Dwi Antoro, menyebutkan bahwa aturan ini sangat komprehensif, bertujuan untuk menanggapi dampak kompleks peredaran dan konsumsi minuman beralkohol terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, keamanan, serta nilai sosial budaya di Kota Yogyakarta.
“Peningkatan jumlah penduduk, arus wisatawan, dan pertumbuhan ekonomi mendorong tingginya permintaan, sehingga pengendalian dan pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan dan dampak negatifnya,” tegasnya, Selasa (4/10/2025).
Baca Juga; Bahas Raperda Rusun, DPRD Jogja Arahkan Kikis Kemiskinan
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Regulasi terkait minuman beralkohol tersebut mengalami dinamika pembahasan yang cukup panjang.
Bahkan pada periode sebelumnya sempat terhenti dan terpaksa tidak bisa dituntaskan.
Sedangkan pada periode kali ini, jalannya pembahasan hampir memakan waktu selama satu tahun.
Dinamika yang terjadi tersebut merupakan bagian dari penjaringan aspirasi guna menghasilkan produk hukum yang komprehensif.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolSalah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman oplosan.
Pansus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menerapkan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi setiap pelanggar yang nekat memproduksi atau mengedarkan minuman oplosan di Kota Yogyakarta.
Perda ini membedakan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, dan menetapkan aturan penjualan yang ketat.
Golongan A, kadar etanol sampai 5 persen.
Diizinkan dijual di supermarket atau hypermarket.
Golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, serta golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C diperketat.
Minuman pada golongan ini hanya boleh dijual di hotel bintang 3 ke atas atau pub, dan hanya untuk minum di tempat.
“Secara tegas, penjualan minuman beralkohol dilarang di sejumlah tempat, termasuk area permukiman, minimarket, radius 100 meter dari tempat ibadah atau pendidikan, kaki lima, pasar rakyat, stasiun, terminal, dan lain sebagainya,” tandas Susanto.
Ia menyebut minuman beralkohol yang diizinkan beredar hanyalah yang telah berizin dan berlabel resmi dalam kemasan.
Untuk memudahkan pengawasan, Pansus merekomendasikan Pemkot untuk menyiapkan sistem pelaporan digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sistem ini memungkinkan warga untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan cepat.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jogja Optimis Awal 2025 Soal Sampah Tertangani
Pansus menilai bahwa pengaturan ini mencakup aspek perizinan, distribusi, pengawasan tempat penjualan, promosi, hingga sanksi bagi pelanggar.
Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat, berupa kurungan maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
Diharapkan dengan adanya Perda ini, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Yogyakarta dapat berjalan optimal, sehingga mampu menjaga ketertiban umum dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol.
(Age)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Syawalan dan Kopdar GRS: Silaturahmi Kuatkan Komitmen Pengabdian Masyarakat
GeBUKK Kawal Kasus Nabila, DPRD DIY Turun Tangan: Surati Pengadilan Tinggi
347 Takjil Dibagikan, Royal Darmo Malioboro Hotel Hadirkan Ramadan Penuh Keberkahan
Gelar Syawalan, Gelora DIY Konsolidasi Tingkatkan Kerja di Bulan Peningkatan
49 Tahun Gardena Jogja: Meriahkan Ulang Tahun dengan Semangat Melayani dengan Hati
Aliansi Mahasiswa Yogyakarta Serukan Sinergi dengan Polri untuk Stabilitas Keamanan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di di yogyakarta
Semantic Authority Linker
Syawalan dan Kopdar GRS: Silaturahmi Kuatkan Komitmen Pengabdian Masyarakat
GeBUKK Kawal Kasus Nabila, DPRD DIY Turun Tangan: Surati Pengadilan Tinggi
347 Takjil Dibagikan, Royal Darmo Malioboro Hotel Hadirkan Ramadan Penuh Keberkahan
Transformasi Digital Bandung: Mengubah Keterampilan Online Menjadi Peluang Global
Surabaya: Mengubah Potensi Digital Jadi Peluang Karir Nyata Warga
Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda