Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

Oleh: Redaksi BERNAS•22 April 2026
Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Foto: Redaksi BERNAS
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: wordpress-news.bernas.id
"JAKARTA, BERNAS.ID – Memasuki 2026, tahapan awal menuju Pemilu 2029 mulai disiapkan, diawali dengan seleksi komisioner KPU dan Bawaslu. Di tengah proses itu, kebutuhan pembaruan regulasi pemilu kembali mengemuka. Ketua JAPPRI, Krisnajaya, menilai pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan untuk menghindari ketidakpastian sistem di masa mendatang. Menurut dia, banyak aspek krusial yang masih menjadi pekerjaan"

🗓️ Dipublikasikan pada 22 April 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Memasuki 2026, tahapan awal menuju Pemilu 2029 mulai disiapkan, diawali dengan seleksi komisioner KPU dan Bawaslu.

Di tengah proses itu, kebutuhan pembaruan regulasi pemilu kembali mengemuka.

Ketua JAPPRI, Krisnajaya, menilai pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan untuk menghindari ketidakpastian sistem di masa mendatang.

Menurut dia, banyak aspek krusial yang masih menjadi pekerjaan rumah, mulai dari sistem pemilu (terbuka atau tertutup), ambang batas pencalonan dan parlemen, hingga kemungkinan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.

“RUU Pemilu idealnya dibahas di awal periode pemerintahan. Saat itu, evaluasi pemilu sebelumnya masih segar dan bisa menjadi dasar perbaikan sistem,” kata Krisnajaya.

Baca Juga : Tancap Gas!

Demokrat Jakarta Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029 Saat ini, regulasi pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dan disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Perubahan tersebut lebih banyak bersifat penyesuaian teknis, terutama terkait pemekaran wilayah di Papua, tanpa mengubah desain besar sistem pemilu.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah pasal dalam UU tersebut telah digugat dan sebagian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kondisi ini dinilai membuat kebutuhan revisi menjadi semakin mendesak.

Krisnajaya menegaskan, penyusunan UU Pemilu membutuhkan waktu panjang dan harus melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak bias kepentingan jangka pendek.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat juga harus segera diakomodasi dalam revisi undang-undang.

Baca Juga : Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bentuk Turbulensi Konstitusi Menurut dia, masih adanya jeda waktu sebelum Pemilu 2029 menjadi peluang untuk menyusun regulasi secara lebih objektif.

Dengan begitu, pembahasan tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat.

“Idealnya, saat tahapan pemilu dimulai, seluruh aturan sudah final dan tidak berubah lagi, agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” katanya.

Ia mengingatkan, jika pembahasan terus ditunda, risiko munculnya gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi akan semakin besar.

Hal itu justru berpotensi menambah kompleksitas perubahan aturan. “Kalau ditunda, nanti pembahasannya bisa terburu-buru di akhir.

Itu berisiko menurunkan kualitas regulasi dan sistem pemilu kita,” ujar Krisnajaya. (DID)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram