Ini Putusan MKD DPR RI Soal Ahmad Sahroni Cs
JAKARTA,BERNAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan lima anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan,MKD memutuskan dan mengadili dalam putusan menyatakan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, tiga anggota lainnya; Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolEko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem
Baca Juga :Dasco Angkat Bicara Soal Putusan MKD DPR Soal Keponakan Prabowo
Adang menegaskan, selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” pungkas Adang.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya menerima dan menghormati keputusan MKD tersebut.
“Kita hargai keputusan dari MKD dan daya menerima dan seperti yang tadi dilihat,” ungkap Uya kepada wartawan.
Uya berpandangan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada dirinya dinilai sangat objektif.
Selain itu, sidang MKD DPR juga telah berlangsung profesional.
“Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan, pasti kita semua manusia harus belajar lah,” pungkasnya.
(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
BERNAS 100: Unilever Indonesia Kunci Posisi #1 dengan Portofolio Omnichannel Terdepan
Grok 4.5 Dirilis xAI: Reasoning Real-Time 1 Juta Token, Langsung Tantang GPT-5.4 & Claude Opus 4.7
BCA Dominasi Pilar Perbankan BERNAS 100: CASA Ratio Tembus Rekor, Laba Bersih Tumbuh 11%
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di politik
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda