Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Golkar Angkat Bicara Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Oleh: Redaksi Bernas•5 Januari 2025
Golkar Angkat Bicara Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi yabg menghapuskan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen, direspon Partai Gol..."

🗓️ Dipublikasikan pada 5 Januari 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi yabg menghapuskan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen, direspon Partai Golkar

Bagi Golkar keputusan MK bukanlah semata menjadi jalan keluar dari masalah pemilu yang ada di Indonesia.

“Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga : Sah! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Meski begitu, Golkar, menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding.

“Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan. Kita harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita,” kata Doli.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyatakan, setiap isu terkait kepemiluan bukanlah berdiri sendiri.

Baca Juga : Pramono Sampaikan Apresiasi Kubu Rido dan Dharma-Kun Tak Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Soal ambang batas pencalonan Presiden pasti erat kaitannya dengan keberadaan Partai Politik.

Partai Politik peserta Pemilu pasti erat hubungannya dengan parliamentary threshold, penerapan jenis sistem Pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi per-Dapil, dan lain-lain.

Dirinya berkeyakinan kalau tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang Presidential Threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.

Penghapusan ambang batas itu kata dia, bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.

Atas hal itu, dirinya menilai putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita. (FIE)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram