Fakta Indonesia Sebut Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Mendesak Diterapkan di Jakarta

JAKARTA, BERNAS.ID – Public Health Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menegaskan pentingnya penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam (THM) di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal kesehatan publik, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kewajiban hukum daerah.
“Tidak ada tingkat aman paparan asap rokok.
WHO dan CDC menegaskan hal itu.
Selain mencemari udara dan membahayakan pekerja malam, puntung rokok juga sering menjadi sumber kebakaran di tempat-tempat berisiko tinggi,” ujar Tubagus.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Ia mencontohkan, sejumlah kebakaran di Indonesia diduga dipicu puntung rokok, seperti kasus kafe di Buleleng (2018) hingga kebakaran di kawasan diskotek Glodok Plaza tahun ini.
Bahkan, insiden besar seperti kebakaran M-City di Medan (2009) juga diduga akibat puntung rokok yang menyulut thinner.
Tubagus menegaskan, data ilmiah menunjukkan udara di bar atau pub bisa mencapai kadar partikel berbahaya (PM2.5) hingga 340 μg/m³ sebelum kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi Kreatif“Setelah KTR diterapkan, kadar itu bisa turun 80–93 persen.
Artinya, rokok adalah sumber utama pencemar udara dalam ruang,” katanya.
Menurutnya, ventilasi atau ruang merokok tertutup bukan solusi.
“Sistem ventilasi justru menyebarkan asap ke seluruh ruangan.
Satu-satunya cara melindungi pekerja dan pengunjung adalah larangan total merokok di dalam ruang,” tegasnya.
Baca Juga : Raperda KTR Picu Penolakan, Dunia Hiburan DKI Anggap Kebijakan Tak Urgen
Saat ini, DKI Jakarta belum memiliki Perda KTR yang secara khusus mengatur tempat hiburan malam.
“Yang ada baru Pergub 75/2005 dan Pergub 88/2010.
Perda baru dibutuhkan agar penegakan dan sanksi lebih kuat,” jelas Tubagus.
Fakta Indonesia merekomendasikan agar THM ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok 100 persen di area dalam ruangan, dengan area merokok hanya diperbolehkan di luar gedung dan berjarak aman dari pintu atau jalur publik.
Selain itu, Tubagus menekankan perlunya klausul keselamatan kebakaran dalam Perda KTR, seperti larangan asbak di ruang tertutup dan audit bahan mudah terbakar.
“Kasus-kasus kebakaran sudah cukup jadi peringatan.
Puntung rokok itu nyata sebagai sumber api,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemprov DKI memperkuat penegakan hukum dan perlindungan pekerja, termasuk hak untuk menolak paparan asap, pelaporan anonim, serta pemeriksaan kesehatan rutin bagi pekerja hiburan malam.
“Ini bukan soal melarang orang bersenang-senang.
Musik tetap bisa seru, tapi udaranya harus lebih sehat dan aman,” tutup Tubagus. (DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di dk jakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda