Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat

Oleh: Redaksi Bernas•10 Juni 2025
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Komisi XII DPR RI, menyambut positif sikap tegas pemerintah yang resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel..."

🗓️ Dipublikasikan pada 10 Juni 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita lingkungan terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi XII DPR RI, menyambut positif sikap tegas pemerintah yang resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai, pemerintah sudah tepat dengan melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan kemudian mengambil keputusan yang cepat.

Baca Juga :Petisi APHA INDONESIA Menuntut Penghentian Permanen Pertambangan Nikel di Raja Ampat

“Saya yakin langkah-langkah yang sudah dijelaskan tadi oleh pemerintah bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sebetulnya sudah diimplementarisir sejak bulan Januari kemarin,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat.

Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Baca Juga :

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi. (FIE)

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram