DPD RI Gandeng APHA Indonesia Bahas Perda Terkait Masyarakat Adat

JAKARTA,BERNAS.ID – Keberadaan PERDA masyarakat adat sangatlah perlu, namun bukan untuk menetapkan masyarakat adat, melainkan dalam rangka pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat adat.
Penetapan masyarakat adat cukup dilakukan melalui prosedur pendaftaran.
Demikian garis besar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5 Maret 2025).
RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat.
Perlu diketahui bahwa BULD DPD RI akan mengusulkan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan prosedur penetapan masyarakat adat karena dinilai terlalu rumit.
Keterhubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan kementerian sangat kompleks.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Selain membedakan pengaturan di perda atau bukan perda atas teritori masyarakat adat yang berada di kawasan hutan atau bukan, pengajuan hak masyarakat adat harus ke kementerian sektoral dengan syarat yang berbeda.
Baca Juga : Prof Laksanto Sarankan MBG di Wilayah Papua Pertimbangkan Kearifan Lokal Sagu Sebagai Makanan Pokok
RDPU BULD DPD RI menghadirkan tiga narsumber, yaitu perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Prof.
Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember), Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani.
Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) juga memimpin acara bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).
Prof.
Dominikus Rato membahas peran perguruan tinggi.
Peran perguruan tinggi di tengah masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dimulai setelah didahului kiprah Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sajogyo Institute, Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan AMAN, karena para akademisi, baik pribadi maupun melalui beberapa organisasi, memberikan perhatian.
Dia menjelaskan, beberapa kali AMAN dan APHA memberikan dukungan seperti amicus curiae, membahas RUU Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, mengajukan permohonan uji materiil UU, mengritisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyusun naskah akademik RUU, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Ranperda.
Baca Juga : Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Asas Dominus Litis
Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan.
Ahmad Bastian Sy (senator asal Lampung) menyinggung hukum adat sebagai sumber hukum nasional.
Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menceritakan masyarakat adat di Bali sejumlah 1543 desa adat.
“Menjaga tradisi adat harus diperjuangkan.
Karena itu, perjuangan meloloskan RUU ini harus dilanjutkan.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifMenjadi legacy kita kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.
Syarif Melvin (senator asal Kalimantan Barat) menyinggung konflik masyarakat adat dengan perusahaan yang tidak kunjung selesai karena pengabaikan negara terhadap hak masyarakat adat.
“Di mana pun kasusnya sama, hak masyarakat harus dikembalikan agar tidak ada lagi konflik,” ujarnya.
Agustinus R Kambuaya (senator asal Papua Barat Daya) menegaskan urgensi pengesahan RUU yang mengatur masyarakat adat.
Narasi ‘masyarakat adat yang kuat bukan berarti negara lemah’ harus dipertegas agar semua pihak menerima pengesahan RUU ini.
“Karena itu, UU ini harus didorong untuk disahkan.
Mengapa UU tidak bisa disahkan cepat?” ucapnya.
Darmansyah Husein (senator asal Kepulauan Bangka Belitung) menyebut satuan masyarakat hukum adat di wilayahnya masih hidup, sementara Elviana (senator asal Jambi) menekankan agar pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak menjadi sumber konflik.
Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara) menceritakan pengalamannya selaku kepala daerah dalam pengesahan tanah adat yang dilindungi dan pengesahan peraturan daerah tentang pengakuan hukum adat.
“Adat adalah hal fundamental.
Perekat bangsa,” ucapnya.
BULD DPD RI menginventarisasi pandangan dan masukan pakar dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait masyarakat adat, yang dilakukan dalam kerangka harmonisasi regulasi pusat-daerah.
BULD DPD RI ingin memastikan bahwa regulasi di daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong pusat agar mengeluarkan regulasi yang memperhatikan aspirasi daerah.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
HUT 62 Sulteng, Gubernur Soroti 80 Ribu Rumah Tak Layak
Kolaborasi AntarRumah Sakit Kunci Hadapi Dinamika Dunia Kesehatan yang Tidak Pasti
Gubernur Serukan Persatuan pada HUT Sulteng
Sulteng Fokus Perbaiki 80 Ribu Rumah Tak Layak
Kasus Perceraian di Kapanewon Depok Tertinggi di Kabupaten Sleman
DPUPKP Sleman Fokus Pelihara Jalan Demi Mobilitas Masyarakat
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di daerah
Semantic Authority Linker
HUT 62 Sulteng, Gubernur Soroti 80 Ribu Rumah Tak Layak
Kolaborasi AntarRumah Sakit Kunci Hadapi Dinamika Dunia Kesehatan yang Tidak Pasti
Gubernur Serukan Persatuan pada HUT Sulteng
Strategi Transformasi Talenta Jakarta Menembus Pasar Kerja Global 2024
Transformasi Digital Surabaya: Peluang Strategis Talenta IT Lokal
Transformasi Digital Jakarta: Solusi Cerdas Atasi Pengangguran Berbasis Data
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda