Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Berikut Insentif Pemerintah Seiring Pemberlakuan PPN 12 Persen

Oleh: Redaksi Bernas•16 Desember 2024
Berikut Insentif Pemerintah Seiring Pemberlakuan PPN 12 Persen
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Pemerimtah resmi umumkan pemberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, Pemerintah menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk keseja..."

🗓️ Dipublikasikan pada 16 Desember 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerimtah resmi umumkan pemberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, Pemerintah menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun insentif dibagi jadi tiga kelompok, yaitu Rumah Tangga Miskin dan Rentan, Kelas Menengah, dan UMKM/Wirausaha/Industri.

Baca Juga : Airlangga Umumkan PPN 12 Persen, Sektor Ini yang Terdampak

Berikut daftar insentif ekonomi

Rumah Tangga Miskin dan Rentan

  • PPN DTP 1 persen Bapokting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri
  • Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM; @10 kg/bulan, selama 2 bulan.
  • Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA).

Baca Juga : Listrik di Bawah 6.600 Watt Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Item Lainnya

Kelas Menengah

  • PPN DTP Properti: pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
  • PPN DTP Otomotif: (i) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU; (ii) bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
  • Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
  • Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.
  • Pekerja yang mengalami PHK; kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
  • Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.

UMKM/Wirausaha/Industri

  • Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.
  • Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun kembali dibebaskan dari PPh.
  • Skema Pembiayaan Industri Padat Karya. (FIE)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram