Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula

JAKARTA,BERNAS.ID – Vonis terhadap Tom Lembong selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dinilai rasional.
Tom Lembong terbukti secara sah dan meyskinksn bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalsm penerbitan surat pengajuan atau persetujusn impor gula kristal mentah priode 2015 dan 2016 kepada 10 perusahan tanpa melalui rapat kordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian.
Baca Juga :Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya
“Kami melihat putusan hakim ini sangat adil dan masuk akal.
Tndakan Tom Lembong telah menguntungkan perusahan lain dan merugikan negara,” kata Wakil Ketua Asosiasi Dosen Ilnu Hukum dan Kriminologi (ADiHGI) Dr.
Kurniawan Triwibowo di Jakarta.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Hadir dalam keterangan pers ini Ketua Umum Adihgi Dr Edi Hasibuan, Sekjen Arfan Ihksan Lubis, dan Wakil Ketua Lusia Sulastri.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Baca Juga :Kejagung Sita Uang di Kasus Thomas Lembong Senilai Rp 565 Miliar, Ini Rinciannya
Menurut Kurniawan.
Tom Lembong justru memiliki mens rea karena menerbitkan izin impor gula tanpa mengikuti prosedur yang benar inilah yang disebut melawan hukum, sehingga merugikan negara.
Pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antar kementerian.
“Kami melihat sesuai putusan hakim Tom Tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Terdapat kesalahan Tom Lembong dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri, merupakan bentuk mens rea berupa kelalaian (negligence).” Kata dosen Fakultas hukum univerditas Amikom Purwokerto ini.
Menurut Kurniawan, dalam.putusanya.
hakimpengadilantindakpidana korupsi menyebut, berdasarkan hasil raoat koordinadi perekonoian 2 Mei 2015 stok gula masih sangat cukup dan tidak perlu melakukan impor giuls.
Sedang menurut Edi Hasibuan, dirinya melihat keterlibatan Tom Limbong agak aneh, kenapa harus nekat melanggar aturan, dan ini yang patut dipertanyakan sehingga walaupun tidak memperkaya diri sendiri sesuai pasal 2 UU tipikor, maka dirinya melihat memperkaya orang lain tentu menjadi unsur yang terpenuhi.
Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar.
Dengan demikian perbuatan dan niat akan terlihat.
“Patut diduga ada sikap batin yang jahat dalam pemberian izin impor gula tersebut.” Tambah ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Cara Strategis Membangun Kedaulatan Digital Melalui Pendidikan Spesifik Standar Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda