Bernas.id ? Selama pandemi ini banyak dari kita yang memiliki waktu luang berada di rumah. Biasanya para remaja sampai orang dewasa meluangkan waktunya dengan melakukan perawatan guna menghilangkan rasa bosan. Namun, akhir-akhir ini kita dikejudkan oleh berita tentang masker organik berbahaya yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), polisi pun berhasil menangkap pelaku produksi pembuatan masker organik ilegal pada 28 Januari 2021 di rumahan masker kecantikan daerah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, oleh satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro
Awal mula penyidikannya, polisi mengamankan seorang reseller, agar dapat mengetahui owner/ pemilik masker organik.
Kemudian dapat menangkap pemilik masker organik yang berinisial (CS) Charles Siregar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
tidak membeberkan seluruh identitas tersangka. Ia hanya menyebut salah satu tersangka, yaitu (CS) Charles Siregar, sebagai otak bisnis haram ini.
Barang bukti yang ditemukan semasa penyidikan yaitu satu pak masker Acone semua varian, satu pak masker Yoleskin semua varian, satu pak masker NHM semua varian, satu pak masker Youra semua varian, dan satu bungkus tepung beras Rose Brand.
Beberapa merek seperti Youra, Acone, Yoleskin, dan NHM, ini. Dibuat dengan menggunakan bahan berbahaya serta tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seta sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial secara online bahkan beberapa merek sudah banyak dikenal orang. Seluruh online shop atau marketplace, menjual bebas di kota yang berbeda-beda, empat merek masker organik ini menggunakan harga yang berbeda untuk setiap daerahnya. “Ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa, ada 4 merek, dia buat merek dan diedarkan khusus di Jawa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (29/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, industri rumahan masker organik ini dalam sehari bisa memproduksi 1.000 masker.
Harganya, Rp60.000,00/kilo. Sementara, harga per lembarnya Rp2.500,00 sampai Rp3000,00. Namun, saat ini penyidik Ditresnarkoba masih memeriksa para tersangka untuk mengusut kasus ini.
Masih, mendalami peran. Maknanya, penyidik mencari tahu dari mana belajar bahan kimia, beli di mana, dampaknya orang mengunakan seperti apa, ini akan di dalami lebih lanjut lagi.
Tak disangka di tengah pandemi Covid-19 ini bisnis ilegal mampu meraup keuntungan 100 juta/bulan.
“Omzetnya setiap bulan kurang lebih sampai Rp 100 juta,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (29/1/2021).
Menurut hasil pemeriksaan polisi, tersangka utama yang berinisial (CS) Charles Siregar sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini sejak 2018.
Selain itu, Masker wajah ini sangat laris manis dengan memiliki puluhan reseller.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Bagi masyarakat yang menggunakan masker organik diharapkan lebih waspada dan lebih teliti lagi dalam memilih produk kecantikan. Setelah beredarnya kabar buruk ini, membuat ramai warga tik tok yang kaget oleh produk masker yang sering lewat di FYP (For Your Page).
Di unggahan akun Tik Tok @Vio yang mengunggah tentang berita tentang pabrik kosmetik ilegal digrebek polisi ini menuai banyak komentar pro dan kontra, ada yang memberikan sanggahannya ?tapi masker Acone sudah BPOM dari tanggal 21/1/2021 (bisa dicek di google/aplikasinya)?.
Dan ada juga yang merasa dirugikan ? pantes jerawat gua gak ilang, malah menghitam sampai sekarang,? ungkapan para netizen Tik Tok. (mwe)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Tik Tok Dihebohkan Oleh Produk Masker Organik Ilegal yang Viral?
Bernas id Selama pandemi ini banyak dari kita yang memiliki waktu luang berada di rumah Biasanya para remaja sampai orang dewasa meluangkan waktunya dengan...
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




