Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Sholat Jumat 2 Gelombang Di Tempat Yang Sama Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Oleh: Redaksi Bernas•3 Juni 2020
Sholat Jumat 2 Gelombang Di Tempat Yang Sama Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, memastikan pelaksanaan Sholat Jumat sudah dapat dilaksanakan per tanggal 5 Juni 2020,, Jumat besok...."

🗓️ Dipublikasikan pada 3 Juni 2020.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita lingkungan terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, memastikan pelaksanaan Sholat Jumat sudah dapat dilaksanakan per tanggal 5 Juni 2020,, Jumat besok.

Adapun pelaksanaanya, sebelumnya MUI dalam Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000, tentang Pelaksanaan Shalat Jumat dilakukan 2 Gelombang.

Namun, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menjelaskan, aturan pelaksanaan 2 gelombang tidak sah. Hal itu dilakulan apabila dilakukan pada tempat yang sama.

“Sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ?udzur syar?i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” ujar Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Hukum dasar pelaksanaan Shalat sambungnya, Jumat yang diajarkan di dalam Islam, adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah shalat Jumat karena physical distancing adalah bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat. Namun, dapat dilakukan di tempat yang lebih luas.(fir)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram