SLEMAN, BERNAS.ID- Persatuan menjadi hal yang penting bagi bangsa Indonesia karena sejak merdeka, Indonesia terdiri dari berbagai keberagaman, mulai dari suku, bahasa, dan agama. Untuk merawat perbedaan itu, persatuan bangsa Indonesia menjadi hal yang wajib terus diupayakan.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid mengatakan persatuan bangsa Indonesia itu harus diikhtiarkan karena tidak hadir sendiri. Misal dari segi bahasa, ia mengatakan dulu Indonesia bisa dipersatukan oleh bahasa Melayu yang sekarang menjadi bahasa Indonesia. “Menurut Mohamad Yamin, bahasa Melayu bisa menjadi bahasa persatuan karena tidak mematikan bahasa lokal,” ujarnya dalam dialog kebangsaan “Merawat Persatuan, Menghargai Keberagaman” di UII, Selasa 14 Januari 2020.
Lanjut tambahnya, Muhamad Yamin dulu pernah mengatakan hanya ada dua bahasa yang berpotensi menjadi bahasa persatuan, yaitu bahasa Jawa dan bahasa Melayu karena menjadi bahasa pergaulan kala itu. “Seperti halnya bahasa, persatuan itu saling mengenal dan saling menghargai satu sama lain.
Persatuan tidak menyeragamkan,” ucapnya.
Rektor UII menegaskan bangsa Indonesia tidak mungkin bersatu tanpa persatuan maka kita harus menolak anasir jahat yang anti persatuan dengan merawat persatuan.
Sedangkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan untuk menjaga persatuan Indonesia diperlukan adanya Pemerintah. “Tujuan Pemerintah itu dibentuk untuk menjaga keutuhan bangsa saat dideklarasikan. Dasarnya, alinea keempat UUD 45, yaitu Pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa,” ujarnya.
“Ingat tujuan kita bernegara untuk menjaga keutuhan bangsa dengan menghargai fakta bahwa kita memang beragam. Kita menghargai fakta kita merdeka dengan banyak suku,” imbuhnya.
Mahfud mengatakan dari sensus yang dilakukan tahun 2010, Indonesia memiliki 1300 nama suku, 726 bahasa daerah, 17.504 pulau, dan masih banyak lagi lainnya. “Itu yang harus kita jaga, Pemerintah harus menjaga kebersatuan itu dengan melawan paham radikal,” ucapnya.
“Radikal itu sikap yang selalu menganggap orang lain salah dan ingin mengubah kesepakatan bersama dengan kekerasan,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengambil arti radikal di Undang-undang yang merupakan makna spekulatif. “Dalam undang-undang itu, radikal itu anti NKRI, Anti Pemerintah, Anti Pancasila, dan Anti Persatuan.
Itulah arti radikal menurut UU No.5 tahun 2018, pasal 35 dan pasal 43,” bebernya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan merawat persatuan tak ada cara lain dengan menghargai keberagaman. “Konsep Tuhan dalam menciptakan alam semesta yang misteri ini, meskipun ciptaannya sekilas tampak sama, tapi ada perbedaan di dalamnya,” katanya.
“Keberagaman merupakan realitas yang terjadi di dunia nyata. Kalau ada yang menolak keberagaman berarti menolak Tuhan,” imbuhnya.
Sultan pun ikut mencontohkan bahasa Melayu yang dulu digunakan dalam pergaulan dalam perdagangan. “Sutan Takdir Alisjahbana menyebut bahasa Melayu bisa mempersatukan kepentingan bersama dahulu kala. Butir-butir dalam Sumpah Pemuda itu merupakan bukti bahasa Melayu,” ucapnya.
Dalam dialog kebangsaan “Merawat Persatuan, Menghargai Keberagaman” di UII juga tampak hadir GusMus atau Kyai Haji Mustofa Bisri dan Dr H Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sebagai narasumber lain. (jat)

