JAKARTA, HarianBernas.com – Untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat perusahaan tambang berbasis di Amerika, PT Freeport Indonesia meminta syarat wajib. Hal ini dinyatakan oleh Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Saya sudah dapat update dari Pak Dirjen, intinya mereka akan berusaha memenuhi permintaan kita itu, akan tetapi mereka meminta dipertimbangkan situasi komoditi dunia dan keuangan mereka,” ujar Said, di Jakarta, pada Rabu (27/1).
Apresiasi diberikan pada PT Freeport Indonesia yang bersedia menaati peraturan yang ada dan siap memberikan solusi jika sudah ada.
“Yang paling kita apresiasi sikap mereka, makannya kita ingin sama-sama cari solusi, kita memberikan mereka kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka sungguh-sungguh dan jika mereka benar-benar tidak mampu ya kita cari jalan,” ujarnya.
Menurut Menteri ESDM, perpanjangan izin ekspor konsentrat yang telah lewat jatuh temponya, bukanlah masalah. Yang penting, kewajiban bea ekspor lima persen terpenuhi.
“Intinya sekarang yang wajib itu adalah biaya bea keluar lima persen.
Sedangkan yang 530 juta dolar AS itu. Kan nggak mesti izin habis terus berhenti, masih ada waktu untuk negosiasi,” jelasnya.
Tugas pemerintah adalah memastikan ekonomi berputar dan masyarakat menerima manfaatnya. Hal ini membuat pemerintah menjadi tidak memiliki bayangan untuk memberhentikan kegiatan PT Freeport Indonesia.
“Kita tidak punya bayangan untuk memberhentikan kegiatan mereka.
Tugas pemerintah adalah memfasilitasi supaya bisnis berjalan, ekonominya bergerak, dan masyarakat setempat mendapat manfaat,” tutur Menteri ESDM itu.
Lamanya negosiasi dengan pemerintah, bergantung dari penawaran dan komitmen PT Freeport Indonesia.
“Tergantung penawaran mereka. Yang pasti kita ingin bea keluar lima persen itu dibayar. Kedua, kesungguhan apa yang bisa mereka tunjukkan bahwa mereka akan berkomitmen menyelesaikan smelter.
Itu yang akan kita jadikan bahan negosiasi,” tuturnya.

