Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Dari 86, Baru Dua Desa di Sleman Deklarasi Anti Politik Uang

Oleh: Redaksi Bernas•10 Februari 2019
Dari 86, Baru Dua Desa di Sleman Deklarasi Anti Politik Uang
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Dari 86, Baru Dua Desa di Sleman Deklarasi Anti Politik Uang..."

🗓️ Dipublikasikan pada 10 Februari 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID- Kabupaten Sleman baru memiliki dua desa Anti Politik Uang (APU). Dua desa tersebut Desa Candibinangun, Pakem, dan Desa Sardonoharjo, Ngaglik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan adanya desa APU menjadi salah satu cara pendidikan politik bagi masyarakat. Desa APU bisa menanamkan dasar yang baik kepada masyarakat agar sadar dan paham tentang bahaya politik uang. 

“Politik uang, extraordinary crime yang tentu harus ditolak dan dilawan karena politik uang sebenarnya embrio korupsi di Indonesia.

Jangan mau memilih pemimpin karena uang atau materi lainnya,” kata Karim di kantor Bawaslu, Senin 11 Februari 2019.

Untuk itu, Karim mengatakan Bawaslu dan jajarannya akan berupaya untuk mendukung Desa APU dengan memberikan back up sepenuhnya. Salah satu caranya, melakukan sosialisasi tentang politik uang sebagai kejahatan luar biasa.

“Kami juga mendorong agar masyarakat menempelkan stiker anti politik uang di rumah masing-masing sebagai bagian masyarakat menolak politik uang. Setiap dusun juga akan diberikan spanduk anti politik uang,” ujar dia.

Sedangkan, Kepala Desa Sardonoharjo, Herjuno Wiwoho mengatakan gerakan Desa APU didasari karena masih adanya praktik politik uang yang sulit diberantas.

Beberapa komponen di dalam gerakan Desa APU ingin berupaya agar kualitas demokrasi tetap terjaga.

“Memberantas politik uang itu termasuk sulit karena sudah membudaya,” katanya.

Selain itu, di tahun 2019, aparat Desa Sardonoharjo juga telah membuat payung hukum berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Desa Anti Politik Uang. Nanti akan mengundang parpol, caleg, termasuk tim pemenangan capres, RT, RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyerukan deklrasi anti politik uang. 

“Kami ingin ini menjadi embrio, meskipun terlambat untuk memberantas politik uang, tapi tidak ada kata terlambat untuk kebaikan,” tandasnya. (jat)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram