Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD RI, Ini Kata KPU DIY

Oleh: Redaksi Bernas•23 Juli 2018
MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD RI, Ini Kata KPU DIY
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dengan pokok perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap Undang-Undan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 23 Juli 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

Bernas.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dengan pokok perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengakui akan mensosialisasikan hal tersebut kepada bakal calon anggota  DPD RI di DIY.

“Putusan MK tersebut berlaku untuk calon DPD yang merupakan pengurus partai politik. KPU RI saat ini sedang menyiapkan surat edaran yang akan menjadi pedoman bagi KPU Propinsi sebagai tindak lanjut putusan MK itu,” ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Selasa (24/07) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Hamdan menyebutkan, bagi calon DPD RI yang menjadi pengurus partai politik, diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol.

“Himbauan ini nantinya akan kita teruskan ke semua calon DPD, karena kami juga belum mengetahui siapa-siapa saja yang ada didalam SK parpol,” ungkapnya.

Sebelumnya pada hari Senin 23 Juli 2018, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan putusan, yang mengatakan lembaganya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi senator. Namun, peraturan terbaru seperti Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) justru memungkinkan hal tersebut.

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional.

Frasa tersebut harus dimaknai 'mencakup pula pengurus parpol'.

“Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,” katanya. (Mar)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram