Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KPK Telusuri Setnov Sebagai Benefecial Owner Murakabi

Oleh: Redaksi Bernas•27 Maret 2018
KPK Telusuri Setnov Sebagai  Benefecial Owner  Murakabi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih lanjut posisi Setya Novanto (Setnov) sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Murakabi Sejahtera..."

🗓️ Dipublikasikan pada 27 Maret 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

Bernas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih lanjut posisi Setya Novanto (Setnov) sebagai pemilik manfaat atau “beneficial owner” PT Murakabi Sejahtera dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-E), Selasa (27/3).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa dalam proses persidangan juga sudah diungkap dan dipastikan terdapat dugaan aliran dana 7,3 juta dolar AS terhadap Novanto melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan rekannya Made Oka Masagung.

“Jadi, dugaan aliran dana sudah kami buktikan dan Penuntut Umum yakin nanti akan tuangkan secara keseluruhan di tuntutan. Ada bukti-bukti lain yang juga mendukung hal tersebut karena kami bisa simak misalnya terkait dugaan posisi Novanto sebagai “beneficial owner” dari PT Murakabi Sejahtera,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta.

KPK pada hari Selasa memeriksa Novanto sebagai saksi untuk dua tersangka masing-masing Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya dan rekannya sekaligus pengusaha Made Oka Masagung.

Bahkan, kata Febri, pihaknya telah melihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti komunikasi yang sudah ditampilkan di persidangan terdapat aliran dana dari luar negeri yang diterima mantan Ketua DPR RI itu.

“Untuk aliran melalui Made Oka Masagung, kami juga sudah lihat kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain dan bukti-bukti komunikasi yang sudah ditampilkan di persidangan sedangkan aliran dana yang lintas negara juga sudah kami uraikan,” ungkap Febri.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram