Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Mantan Ketua MK: Penyebar Hoaks Harus Ditindak Secara Hukum

Oleh: Redaksi Bernas•5 Maret 2018
Mantan Ketua MK: Penyebar Hoaks Harus Ditindak Secara Hukum
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Penyebar hoaks harus ditindak sesuai hukum..."

🗓️ Dipublikasikan pada 5 Maret 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

Bernas.id – Tak dipungkiri, media sosial menjadi platform komunikasi kekinian yang banyak dipakai orang. Namun, saat ini media sosial seolah bukan lagi menjadi tempat berbagi yang menyenangkan. Karena kepopulerannya, media sosial dimanfaatkan kelompok-kelompok orang tak bertanggungjawab untuk menyebarkan hoaks berisi kebencian.

Diberitakan media, grup penyebar hoaks satu per satu mulai terungkap dan ditangkap aparat kepolisian.

Sayangnya, saat ini, masih banyak orang termakan hoaks karena belum bisa membedakan hoaks dan fakta.

Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan Pilihan Presiden (pilpres) 2019, diduga kabar hoaks akan semakin banyak ditemukan untuk kepentingan politik. Dulu grup penyebar hoaks bernama Saracen, lalu yang terbaru grup penyebar hoaks bernama MCA (Muslim Cyber Army).

Kepada wartawan, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut penyebar berita palsu (hoaks) akan menimbulkan keresahan dan pertentangan di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum apapun, harus ditindak secara hukum berdasar UU ITE Pasal 28 dan Pasal 45.

“Menurut saya itu penting siapapun pelakunya.

Selama ini kan kecerewatan masyarakat itu timbul karena kesan seakan-akan yang ditindak hanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Menurut Mahfud, kelompok seperti Muslim Cyber Army (MCA) itu terorganisir, ada orangnya, ada pembagian tugasnya, seperti Saracen juga terorganisir. Namun, ada kelompok yang tidak terorganisir. “Kalau yang lain spontan, personal, memang banyak yang bikin hoaks, hukumannya sama pada orang per orangnya,” katanya.

Jelang tahun politik, lanjut Mahfud, pasti ada orang sengaja membuat hoaks. Tujuannya, mondongkrak polularitas orang tertentu, lalu memelorotkan popularitas orang tertentu, dan sengaja membuat kekacauan saja karena ingin ambil keuntungan.

Diketahui, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) memiliki sanksi hukum selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram