JAKARTA, Bernas. id – Setelah digerebek di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018), Fachri Albar sah ditetapkan sebagai tersangka karena penggunaan dan kepemilikan narkoba.Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap.
“Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2017).
Atas perbuatannya, Fachri dijerat pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

