Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Fachri Albar Terancam Dibui Selama 12 Tahun

Oleh: Redaksi Bernas•14 Februari 2018
Fachri Albar Terancam Dibui Selama 12 Tahun
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Fachri dijerat pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara...."

🗓️ Dipublikasikan pada 14 Februari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hiburan terbaru →

JAKARTA, Bernas. id – Setelah digerebek di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018), Fachri Albar sah ditetapkan sebagai tersangka karena penggunaan dan kepemilikan narkoba.Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap. 

“Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2017). 

Atas perbuatannya, Fachri dijerat  pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram