JAKARTA, Bernas.id ? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan dua perwira Polri yang diusulkan menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara dijamin netral dalam mengawal Pilkada serentak 2018.
Perwira Polri tetap akan bekerja melayani publik sebagaimana tugas kepala daerah. Dua jenderal Polri adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
“Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak dengan semua kontestan,” terang Mendagri Tjahjo Kumono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/18).
Mendagri mengaku, pihaknya memang meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri untuk kebutuhan penjabat gubernur. Sebenarnya, kebutuhan 17 penjabat gubernur yang harus dipenuhi Kemendagri.
“Setelah memperhatikan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemdagri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pada pasal-pasal tersebut mengatur tentang peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.

