JAKARTA, Bernas.id – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kewenangan jasa pemanduan dan penundaan kapal di 17 wilayah kerja kontraktor migas.
Pelimpahan wewenang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan jasa yang terkait erat dengan keselamatan pelayaran tersebut.
Menurut Direktur Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut, Chandra Irawan mengatakan, negara akan mendapat benefit dari pelimpahan wewenang jasa pemanduan dan penundaan kapal dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Salah satu wilayah pemanduan yang dilimpahkan adalah perairan pandu luar biasa di terminal khusus PetroChina Marine Terminal, Tanjung Jabung, Jambi.
Adapun pihak yang mendapat pelimpahan wewenang jasa pemanduan dan penundaan kapal adalah PT Jasa Armada Indonesia Tbk, yang melakukan kerja sama operasi jasa pandu dan tunda kapal di Tanjung Jabung dengan PetroChina International Jabung Ltd.
“Kami (Tanjung Jabung-red) limpahkan ke BUP [Badan Usaha Pelabuhan] karena wilayah pandu masih dalam area pelabuhan,” ujarnya.
Chandra menerangkan, wilayah perairan pandu luar biasa yang berada di luar kawasan pelabuhan bakal dilimpahkan ke BUP lain, hal itu dilakukan agar pelimpahan wewenang jasa pandu tidak menimbulkan monopoli atau dominasi oleh satu penyedia jasa. Untuk diketahui, pelimpahan wewenang jasa pandu dari Kemenhub tidak memiliki durasi waktu tertentu.

