JAKARTA, Bernas.id – Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia sudah banyak dibahas, dan diyakini tidak perlu diragukan lagi oleh berbagai pihak.
“Saya sejak dulu sudah banyak menjelaskan dari awal sampai akhir. Penenggelaman kapal sudah banyak dibahas,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta.
Cara (penenggelaman kapal-red) ini juga telah diketahui Presiden Joko Widodo, dan telah mendapatkan penjelaskan mengenai tindakan penenggelaman terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap aparat.
Sebelumnya Susi sendiri menegaskan, bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah sesuai dengan UU Perikanan No 45/2009.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (10/1/2017) mengemukakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia merupakan upaya penegakan hukum.
“Kita tidak main-main dengan 'illegal fishing', terhadap pencurian ikan tidak main main. Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan,” ujar Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

