Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kemenhub Siapkan Strategi Kelancaran Lalu Lintas Nataru

Oleh: Redaksi Bernas•15 Desember 2017
Kemenhub Siapkan Strategi Kelancaran Lalu Lintas Nataru
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA Bernas id Kementerian Perhubungan Kemenhub terus mempersiapkan kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan TahunBaru 2018 Nataru 2017 2018 dalam..."

🗓️ Dipublikasikan pada 15 Desember 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mempersiapkan kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan TahunBaru 2018 (Nataru 2017/2018) dalam mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

“Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta.

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,” tutur Dirjen Budi.

Lebih rinci Dirjen Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

“Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00,” jelas Dirjen Budi.

“Hal ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018,” pungkas Dirjen Budi.

Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu: Tol Jakarta ? Merak, Tol Jakarta ? Cikampek ?

Brebes Timur,  Tol Jakarta ? Purbaleunyi, Tol Bawen ? Salatiga, Tol Prof.

Soedyatmo (Tol Bandara), Ruas Jalan Nasional Denpasar ? Gilimanuk.

Untuk jenis angkutan barang yang  diatur operasiona antara lain: mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; ATAU mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut, seperti. Bahan Bakar (BBM & BBG), ternak, barang antar Pos dan Uang, bahan pokok.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram