JAKARTA, Bernas.id ? Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian angkat bicara soal kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani. Musikus ternama itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri Tito Karnavian meminta anak buahnya tetap independen dalam menangani kasus tersebut.
“Sesuai dengan kriteria, penilaian, dan mengendepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolri Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/17).
Kepolisian Polres Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara laporan terkait Ahmad Dhani pada 23 November 2017. Menurut Kapolri, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian berpegang pada prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.
Karena itu, Tito mengatakan Polri tetap akan memproses laporan terhadap Ahmad Dhani.
Menurutnya, jika dalam perjalanannya ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana maka wajib untuk ditindaklanjuti.
“Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu.
Sampaikan saja kami berpegang kepada hukum saja,” imbuhnya.

