JAKARTA, HarianBernas.com ? Pemerintah telah menetapkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan PT PLN (Persero) pada 2016 secara nasional turun Rp 15/kWh dari Rp 998/kWh (7,45 sen dolar AS) pada 2015 menjadi Rp 983/kWh (7,39 sen dolar AS).
Disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam siaran persnya, Selasa (28/3/17), penurunan BPP pembangkitan tersebut menunjukkan penyediaan listrik semakin efisien.
Besaran BPP pembamgkit 2016 itu akan menjadi acuan pembelian tenaga listrik PLN periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018. Hal ini sudah ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM No 1404 K/20/MEM/2017, yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Senin (27/3/17).
“BPP ini adalah hasil audit BPK yang menjadi acuan PLN. Penurunan BPP sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien,” kata Ignasius Jonan.
Sementara, Sujatmiko menyampaikan BPP semakin berkurangnya operasi PLTD berbahan bakar minyak yang mahal.
Selain itu, penggunaan batubara maupun gas pembangkit semakin optimal dan kinerja penyediaan listrik yang makin efisien.
Kepmen ESDM No 1404 adalah turunan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada 23 Maret 2017.
Biaya pembangkitan itu mencakup sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional. Sesuai kebijaksanaan tersebut, PLN wajib mengusulkan BPP pembangkitan, yang merupakan realisasi satu tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM.

