Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kronologis Diciduknya Andika The Titans

Oleh: Redaksi Bernas•2 Maret 2017
Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kronologis Diciduknya Andika The Titans
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Andika ditangkap saat menerima pesanan dua paket tembakau gorila merek Hanoman dari ojek online..."

🗓️ Dipublikasikan pada 2 Maret 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hiburan terbaru →

Bandung, HarianBernas.com- Polisi baru saja menangkap salah satu pianis group musik The Titans. Andika ditangkap saat menerima pesanan dua paket tembakau gorila merek Hanoman dari ojek online.

Mantan personil Peterpan ini memesan barang haram tersebut melalui Instagram. Di hadapan awak media, polisi pun menceritakan kronologi penangkapan pria kelahiran Bandung ini.

“Kita menangkap An (Andika) setelah membuntuti ojek online yang hendak mengantarkan ke tersangka.

Kita tangkap dia setelah menerima ganja sintesis. Ia ditangkap di Rumahnya di Sarijadi, Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Selain mengamankan pria yang bernama lengkap Andika Naliputra Wirahardja, polisi pun sebelumnya menangkap ketiga tersangka lainnya yaitu Andriansyah (29), Dedi (32), dan Eva (32).

Penangkapan terhadap Andika, merupakan hasil pengembangan dari seseorang berinisial A. Dari situ, polisi kemudian berhasil menangkap D dan E, yang mana keduanya merupakan bandar dan pemilik  instagram dengan akun Mr.stone

“Tersangka AN bukan bandar, akan tetapi pengguna,” jelas Hendro.

Akibat perbuatannya tersangka AN dijerat dengan pasal pasal 114 UU no 35 ttg narkotika dan pasal 112 UU no 35, 2009, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram