JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya menerima uang pengembalian senilai total Rp.250 miliar, dari berbagai pihak yang diduga menerima suap dari kasus dugaan korupsi pengadaaan e-KTP.
“Total uang yang dikembalikan ke penyidik adalah Rp 250 miliar. Sumber pengembalian dari korporasi, ada vendor pengadaan yang kembalikan dan juga ada perorangan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (8/2/17).
Atas berbagai penerimaan uang pengembalian tersebut, KPK mengimbau agar para pihak lain yang diduga menerima untuk mengembalikannya ke lembaga anti rasuah. Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan hukuman bagi para pelaku penerima suap.
“Pengambalian uang memang tidak akan hapus pidana, tapi akan jadi keringanan faktor proses hukum yang berjalan.
Jadi belum terlambat untuk kembalikan uang saat ini, agar anggota DPR sebagai wakil rakyat beri contoh yang baik,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp 6 triliun. Dalam perkembangannya selain Sugiharto, KPK juga menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

