JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkmah Agung di penghujung 2016 lalu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.14 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016).
SEMA itu diberlakukan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Menjadi janggal ketika pada bagian A angka 6 SEMA 4/2016 menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan kata lain, badan dan lembaga lain selain BPK tak berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara.Sedangkan badan audit lainnya termasuk BPKP hanya mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.
?Padahal, peran institusi lain di luar BPK untuk menyatakan kerugian negara adalah kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi. Khususnya pada upaya pembuktian di pengadilan,? ujar peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Lalola Easter di melalui keterangan tertulis, Minggu (22/1/2017).
Kemudian, kewenangan BPKP dan BPK telah diatur jelas dalam peraturan perundangan.
Menurutnya BPKP merupakan lembaga pemerintah bekerja berdasarkan Keppres Nomor 103/2001.
Hal itu pun diperjelas dalam Pasal 3 Perpres No.192 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BPKP menyelenggarakan fungsi audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
Tak hanya itu kewenangan BPKP menentukan ada atau tidaknya kerugian negara melalui LHPKKN, tetap konstitusional dan relevan dalam perkara korupsi. Bahkan dalam UU Tipikor perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dilakukan oleh BPK, namun juga instansi yang berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk.
?Kami meminta Ketua Mahkamah Agung untuk merevisi Bagian A Angka 6 SEMA 4/2016 agar kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi semakin jelas, termasuk institusi lain atau akuntan publik,? pungkasnya.

