Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KPK Kantongi Semua Penyuap Bupati Klaten

Oleh: Redaksi Bernas•9 Januari 2017
KPK Kantongi Semua Penyuap Bupati Klaten
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, para PNS yang menginginkan jabatan di lingkungan Pemda telah menyuap Bupati Klaten..."

🗓️ Dipublikasikan pada 9 Januari 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

Jakarta, HarianBernas.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Agus Rahardjo mengatakan, para PNS yang menginginkan jabatan di lingkungan Pemda, telah menyuap Bupati Klaten, Provinsi Jateng, Sri Hartini. Hal itu dikatakan Agus di sela-sela acara konferensi pers capaian kerja KPK sepanjang tahun 2016.

??Semua orang yang mau menjabat memberi. Kita sudah pegang daftarnya.

Ada yang eselon IV berapa, eselon III berapa (beri suapnya-red),?? terangnya di kantor KPK Jakarta, Senin (09/01/17).

Kendati mengaku telah mengantongi semua pihak penyuap, mantan Ketua LKPP tersebut enggan menjelaskan secara rinci, berapa persisnya jumlah penyuap Sri, demikian juga dengan nominal nilai suapnya.

Yang pasti menurutnya, dengan tertangkapnya Sri, proses penyidikan kasus ini akan cepat selesai.

??Harapan saya kasus Klaten itu cepat karena yang memberi info itu juga membocorkan jaringannya. Di tempat lain kita masih kesulitan jaringannya, kita masih mencari-cari.

Itu cukup cepat karena pemberi info langsung (bocorkan) ini jaringannya, ini pengumpulnya. Langsung makanya cepet,?? urainya.

Di lain pihak terkait perkembangan penyidikan kasus ini, pihaknya mengaku masih mendalami perihal uang sitaan senilai Rp 3 miliar yang disita penyidik dari kamar anak Sri Hartini.

??Itu sedang kita dalami juga. Kalau tidak salah penggeledahan terakhir di kamar bupati itu ada sekian ratus juta. 200 ya .

Di kamar anaknya Rp 3 miliar. Itu sedang kIta dalami peran anaknya,?? tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (30/12/16), Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini, bersama tujuh orang pihak lain. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik KPK memutuskan menetapkan Bupati Klaten, Provinsi Jateng, Sri Hartini, dan pihak penyuapnya Suramlan, sebagai tersangka kasus suap-menyuap.

Sebagai pihak penerima suap Sri Hartini disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo Psal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi suap,  Suramlan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram