JAKARTA, HarianBernas.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan, terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Untuk mencari alat bukti tambahan, guna menetapkan tersangka lagi, penyidik KPK memeriksa Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, M. Sangaji alias Ongen.
Selain memeriksa Ongen, penyidik juga mengagendakan pemeriksa terhadap beberapa Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, diantaranya H.Hasbiallah Ilyas, Yuke Yurike, dan Bestari Barus.
Menanggapi pemeriksaan kali, ini Ongen yang datang sekitar pukul 09.38 Wib, membenarkan bahwa dirinya diperiksa untuk tersangka M.
Sanusi.( Diperiksa) sebagai Anggota Baleg, masih untuk Sanusi,?? ungkapnya, sebelum masuk ruang pemeriksaan, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/6/16).
Sementara itu, ketika disinggung perihal adanya aliran suap yang diterima Anggoat DPRD DKI lain , ia mengaku tak mengetahuinya.?? Saya belum tahu.”
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya pada Kamis(31/5/16) lalu, Tim Satgas Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, yang kedapatan melakukan transaksi suap bersama seorang perwakilan dari PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Penyuapan senilai total Rp 2 miliar, dilakukan Presiden Direktur PT Agung Podmoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda, agar pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 ? 2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dimuluskan.
Pasalnya, PT.
Agung Podomoro Land yang dipimpinnya, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melalui PT Muara Wisesa.
Atas perbuatannya menyuap Sanusi, baik Trinanda maupun Ariesman telah ditetapkan tersangka dan ditahan di dua tempat terpisah.

