JAKARTA, HarianBernas.com ? Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama sejumlah menteri akan meninjau lokasi pulau reklamasi di Teluk Jakarta Utara, Rabu (4/5/16).
Peninjauan akan dilakukan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Kegiatan ini kali pertamanya dilakukan sesudah dihentikannya proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemberian izin pelaksanaan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diberikan atas rekomendasi dari menteri terkait. Sedangkan, Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama menganggap memiliki wewenang penerbitan izin pelaksanaan proyek reklamasi.
Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda-beda terkait dengan izin proyek reklamasi.
Kerap diungkapkan Ahok menggunakan landasan hukum dari Keputusan Presiden Nomor 52, yakni pasal 4. Tertulis wewenang dan reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Di lain sisi, Menteri Susi menyatakan izin pelaksanaan reklamasi harus atas izinya. Menteri Susi menggunakan acuan dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar (ha) dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Susi.
Penghentian proyek reklamasi dengan berbagai macam pertimbangan terkait dengan aneka peraturan yang tumpang tindih.
Selain peraturan, ada pula kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.

