Uber dan Grab Car Ditentukan Nasibnya Hari Ini!

JAKARTA, HarianBernas.com ? Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika akan mengadakan rapat mengenai kelanjutan operasional 2 aplikasi Uber dan Grab Car hari ini, Selasa (15/3/2016).
Hari Rabu kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika sudah memiliki rencana untuk duduk bersama dalam satu meja membicarakan masalah Uber dan Grab Car.
Semoga ada titik tengah terbaik mengenai masalah ini.
Seperti diketahui masyarakat luas, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirimkan surat permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car kepada Menkominfo.
Menurut Jonan, kedua aplikasi online sudah melanggar peraturan karena menurut undang-undang, kendaraan yang diperbolehkan untuk menjadi angkutan umum harus sudah terdaftar sebagai angkutan yang resmi.
Permintaan Menteri perhubungan untuk menutup aplikasi online ini cukup berasalan karena tidak memenuhi syarat layaknya menjadi layanan transportasi umum.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Seharusnya kedua aplikasi ini berbentuk badan hukum untuk kegiatan transportasi, mempunyai NPWP, membayar pajak alamat perusahaan yang jelas.
Sehingga ada bentuk tanggung jawab yang pasti.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolSelain itu bentuk layanan transportasi umum sesuai dengan undang-undang juga mempunyai kewajiban untuk mengasuransikan staf (sopir) yang menjadi pekerjanya dan juga KIR setiap 6 bulan sekali.
Yang pasti jika menggunakan kendaraan pribadi jelas-jelas sudah melanggar undang-undang karena berplat hitam bukan plat kuning seperti angkutan umum resmi lainnya.
Bukan hanya di Indonesia saja, Uber Taxi dan Grab Car juga menunggu kelangsungan hidupnya di beberapa negara yang lain dan bahkan mendapat respon negatif di beberapa negara seperti India, Jerman dan Perancis.
Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet itu menyalahi antara lain Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Terlebih lagi, selama beberapa hari ini Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan surat protes dari beberapa kalangan bahkan pemerintah sendiri.
Jakarta, Bali, Bandung dan Surabaya adalah beberapa kota yang menolak kehadiran Uber dan Grab Car.
Namun, ada juga beberapa kalangan masyarakat yang tetap mengharapkan bahwa Uber dan Grab Taxi tetap ada di Indonesia.
Penerapan tarif murah , pelayanan yang mudah dan cepat menjadi keunggulan dari 2 aplikasi ini yang masih sulit itu ditandingi oleh taksi-taksi resmi.
Jika dilihat sebenarnya ini bisa menjadi pembenahan kualitas dari Taksi-taksi resmi yang sudah beroperasional lama di Indonesia.
Momentum ini seharusnya di tanggapi positif bagi para pengusaha taksi dengan memberikan layanan yang prima.
Selain itu, bisa jadi harga tariff taksi selama ini masih terlalu mahal sehingga masyarakat tidak semuanya bisa menikmati layanan taksi resmi.
Seharusnya juga ada perundingan antara kemenhub dan para pengusaha taksi dalam menentukan harga yang tepat sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik oleh model trasportasi yang satu ini.
Kita tunggu saja keputusan apa yang diberikan oleh Pemerintah terkait kelangsungan hidup kedua aplikasi Uber dan Grab Car.
Semoga ada titik tengah yang terbaik dan semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada.
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Inilah Kronologi Kebakaran di R.S. Mintoharjo
Upacara Melasti, Upacara Pensucian Diri Sebelum Nyepi
Yuk, Kita Buat Kacamata Gerhana Sendiri
Masyarakat Indonesia Sangat Antusias Melihat Gerhana Matahari Total
Menteri Agama: Tawur Agung Kesanga, Rekatkan Persatuan Antar Umat Beragama
Panitia Nyepi DIY Audiensi di Kantor Harian BERNAS
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di nasional
Semantic Authority Linker
Inilah Kronologi Kebakaran di R.S. Mintoharjo
Upacara Melasti, Upacara Pensucian Diri Sebelum Nyepi
Yuk, Kita Buat Kacamata Gerhana Sendiri
Tren Kerja Remote Menurun, Perusahaan Teknologi di Indonesia Kembali Wajibkan WFO Mulai April 2026
Revolusi Regulasi AI Global 2026: PBB Sahkan Traktat Internasional Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Etis
Transformasi Pendidikan Tinggi Vokasi: Menyelaraskan Kurikulum dengan Program Asta Cita
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda