Jaga Keseimbangan Ekologi, DPRD Jogja Matangkan Raperda Lingkungan Hidup

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Persoalan lingkungan hidup di Kota Jogja, semakin kompleks.
Hal itu menuntut adanya kepastian regulasi untuk menjamin kesinambungan dan keseimbangan ekologi ditengah pesatnya pembangun.
Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056.
Ketua Pansus Raperda RPPLH, Oleg Yohan, menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif.
Menurutnya, Raperda ini adalah instrumen krusial yang akan menjadi landasan hukum kuat untuk menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan kualitas hidup warga selama tiga dekade mendatang.
Baca Juga : DPRD Jogja Manfaatkan Momentum Ramadhan Untuk Serap Aspirasi
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi Kreatif“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan selaras dengan konservasi alam.
Kota Jogja harus tetap layak huni bagi generasi mendatang melalui arah kebijakan yang berkelanjutan,” ujarnya, Senin (17/3/2026).
Dalam pembahasan awal, Pansus telah melibatkan berbagai instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, hingga perwakilan Pemerintah Provinsi DIY.
Langkah ini diambil untuk memastikan sinkronisasi kebijakan lintas pemerintahan, mengingat Kota Jogja menjadi pelopor dalam penyusunan dokumen perlindungan lingkungan jangka panjang di wilayah DIY.
Oleg juga memberikan penekanan khusus pada aspek pengawasan dan kepastian anggaran yang berkelanjutan.
Ia berharap Raperda ini mampu mewujudkan wajah kota yang asri, sehat, dan tangguh terhadap perubahan iklim. “Kebijakan ini tidak boleh berhenti hanya di atas kertas.
Dampaknya harus benar-benar terasa di lapangan melalui aksi nyata masyarakat dan dukungan infrastruktur yang memadai,” pungkas Oleg.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Taufiq, memaparkan bahwa salah satu target utama dalam Raperda ini adalah pemenuhan proporsi minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah kota.
Strategi yang disiapkan meliputi pemetaan zona RTH publik secara presisi, pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan dan pemberian insentif bagi pemilik lahan privat yang menyediakan area hijau.
Baca Juga : Sleman Komitmen Wujudkan Kawasan Tahan Pangan, Lingkungan Bersih, dan Tanggap Bencana
Selain penghijauan, pembahasan Pansus juga menyasar pemulihan kualitas air sungai melalui penguatan program Kampung Sungai Bersih.
Anggota Pansus menekankan pentingnya optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta partisipasi aktif masyarakat. (Age)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait JOGJA
Local Intelligence Node
Reformasi Strategis Koperasi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Strategi Modernisasi Koperasi Nasional Menuju Visi Indonesia Emas 2045
Transformasi Karir Digital: Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Sektor Media
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JOGJA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di di yogyakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda