1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Idulfitri, 21 Langsung Bebas

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.
WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Sementara, 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
Baca Juga Mendag Optimis Indonesia Mampu Hadapi Perlambatan Ekonomi 2023
WBP yang menerima Remisi Khusus Idulfitri tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →- Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 350 Narapidana menerima RK I dan 3 Narapidana menerima RK II;
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 369 Narapidana menerima RK I dan 3 Narapidana menerima RK II;
- Lapas Kelas IIB Sleman: 128 Narapidana menerima RK I dan 11 Narapidana
menerima RK II; - Lapas Kelas IIB Wonosari: 80 Narapidana menerima RK I;
- Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 84 Narapidana menerima RK I dan 1
Narapidana menerima RK II; - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta: 4 Narapidana dan 9 Anak Didik Pemasyarakatan menerima RK I;
- Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 49 Narapidana menerima RK I dan 2 Narapidana menerima RK II;
- Rutan Kelas IIB Bantul: 40 Narapidana menerima RK I;
- Rutan Kelas IIB Wates: 27 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II.
Dari 1.161 WBP yang menerima Remisi Khusus Idulfitri, sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Idulfitri kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri di Rutan Kelas IIB Wates, dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Agung yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri menyampaikan bahwa Idulfitri dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.
“Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa.
Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri,” kata Agung, Sabtu (22/4/2023).
Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.
Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Pemberian Remisi Khusus Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi Saudara-Saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya,” ujar Agung.
“Pencapaian Saudara hari ini membuktikan bahwa Saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana,” lanjutnya.
Tak lupa, Agung mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi pada Idulfitri kali ini.
Ia juga mengajak seluruh WBP tetap aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri.
Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya. (jat)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait EN
Local Intelligence Node
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
HUT 62 Sulteng, Gubernur Soroti 80 Ribu Rumah Tak Layak
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di EN?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di di yogyakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda