JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Keternagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan terkait dengan hubungan kerja khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat Keputusan Menteri Keternagakerjaan RI (Kepmenaker) nomor 104 tahun 2021 mengatur pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.
“Dengan Kepmenaker, ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, lewat keterangan tertulis Senin, (16/8).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa aturan Kepmenaker nomor 104 tahun 2021 ini mencakup 3 hal yaitu pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) serta pelaksanaan sistem bekerja di kantor/tempat kerja atau Work from Office (WFO). Selain itu, Kepmenaker ini juga mengatur pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya, serta upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dalam Kepmenaker tersebut, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah,” ujar Putri.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta BPIP Koreksi Diri
Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja dengan adanya juga pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
“Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja,” jelasnya.
Jika pekerja terpaksa dirumahkan karena dampak dari pandemi Covid-19, aturan tersebut menegaskan bahwa upah dan hak-hak pekerja tetap harus diberikan. Apabila perusahaan memiliki kondisi finansial yang buruk dan berhalangan membayar upah para pekerja yang dirumahkan, maka kesepakatan penyesuaian upah dari pihak pengusaha dan pekerja harus dicapai.
“Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah,” papar Putri.
Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK merupakan jalan terakhir yang diambil untuk suatu perusahaan. Putri menjelaskan bahwa PHK hanya dapat dibenarkan apabila disertai dengan bukti laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.
“Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” kata Putri.