JAKARTA, Bernas.id-Produktivitas tenaga kerja nasional terus mengalami peningkatan dan pada tahun 2015 mencapai Rp 78,18 juta per tenaga kerja per tahun atau meningkat 4,6 persen dari tahun 2014.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengaku bahwa pengukuran peningkatan tersebut diraih Badan Pusat Statistik (BPS).
?Pengukuran produktivitas nasional, regional dan sektoral ini dilakukan pada tahun 2016 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, bahwa selama periode 2011-2015, produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan,? kata Hanif di Jakarta.
Hanif menambahkan, secara regional, terdapat delapan provinsi yang produktivitas tenaga kerjanya di atas angka nasional yaitu Provinsi Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Riau, Papua Barat, Papua dan Jambi.
?Sedangkan produktivitas tenaga kerja terendah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu sebesar Rp 25,60 juta per tenaga kerja per tahun,? tuturnya.
Untuk tingkat kabupaten/kota, produktivitas tertinggi diraih Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, sedangkan yang terendah sebesar Rp4,98 juta terjadi di Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan untuk kategori lapangan usaha Real Estate, produktivitas tertinggi yaitu sebesar Rp927,17 juta per tenaga kerja per tahun, dan terendah terjadi di kategori lapangan usaha lainnya (kategori R, S, T, U) yakni sekitar Rp27 juta per tenaga kerja pertahun.