JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya peningkatan kesadaran para pengelola gedung di Jakarta dalam memenuhi persyaratan proteksi kebakaran.
Hal ini menjadi sorotan mengingat masih banyak gedung yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran, sehingga berpotensi menimbulkan risiko besar bagi penghuni maupun masyarakat sekitar.
“Setiap pengelola gedung seharusnya lebih peduli terhadap sistem proteksi kebakaran. Banyak ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi oleh pengelola gedung, terkait proteksi kebakaran,” ungkap Mujiyono. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya penting untuk keamanan penghuni tetapi juga untuk masyarakat luas.
Baca Juga : Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Perkuat Langkah Pencegahan Kebakaran
Mujiyono juga memuji Gerakan Masyarakat Mempunyai APAR (Gempar) yang diinisiasi Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Gerakan ini awalnya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing, sebelum akhirnya meluas ke berbagai sektor, seperti restoran dan usaha laundry kiloan.
“Sekarang, kepemilikan APAR sudah hampir merata, tidak hanya dibiayai oleh APBD. Ini merupakan contoh langkah pencegahan yang baik,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa data gedung yang belum memenuhi standar proteksi kebakaran terus diperbarui. Hingga saat ini, ada lebih dari 360 gedung yang masih belum memenuhi syarat, tetapi proses pembinaan dan perbaikan terus dilakukan.
Baca Juga : APBD 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah, MJN Minta Pemprov DKI Fokus Menuju Kota Bisnis Global
Satriadi menjelaskan bahwa Gulkarmat memeriksa empat aspek utama dalam penilaian kelayakan proteksi kebakaran gedung. Pertama fungsi peralatan proteksi kebakaran, baik yang aktif seperti sprinkler maupun yang pasif seperti APAR.
Kedua, ketersediaan tangga penyelamatan, yang harus bebas dari hambatan. Ketiga, manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), termasuk pelatihan penghuni dan keamanan gedung. Terakhir, akses bagi petugas pemadam kebakaran, yang tidak boleh terhalang oleh apapun.
“Contohnya, ada gedung delapan lantai yang mengalami penyumbatan sistem sprinkler di lantai tujuh. Setelah diperbaiki, data kami akan diperbarui sesuai hasil koreksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Gulkarmat mengungkapkan ada 694 gedung tinggi di Jakarta yang belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Salah satunya adalah Glodok Plaza, yang terbakar beberapa waktu lalu. Data ini bersifat dinamis karena pengawasan dan pembinaan terus dilakukan.
Dengan adanya upaya peningkatan kesadaran dan pemenuhan standar keselamatan kebakaran, diharapkan risiko kebakaran dapat ditekan dan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. (DID)