JAKARTA, BERNAS.ID – Polemik konsensi perguruan tinggi boleh mendapatkan jatah pengelolaan tambang, masih menjadi tarik ulur.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menolak keras perguruan tinggi ikut mendapat jatah konsesi tambang sebagaimana diatur dalam revisi UU Minerba yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga : Ketua Komisi XI DPR RI Ingatkan PDIP Soal Usulan PPN 12 Persen
“Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor. Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR membahas isi draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
“Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang,” lanjutnya.
Baca Juga : Muhammadiyah Resmi Terima Izin Usaha Tambang yang Ditawarkan Pemerintah
Mukri lantas menganalogikan dunia pendidikan sebagai lahan bersih yang harus dijaga marwahnya dan jangan dicemari oleh lumpur tambang.
“Yang punya umat sekarang ini, bisa disebut demikian, NU, ormas, juga telah terperangkap dalam lubang tambang. Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru,” tutupnya
Untuk diketahui, dalam draf revisi UU Minerba yang baru disahkan sebagai usul inisiatif DPR, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dilakukan oleh organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, draf tersebut nantinya akan dibahas dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif (DPR). Artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Mengenai kritikan universitas diberi hak mengelola tambang, Dasco berpandangan bahwa hal itu berangkat dari spirit untuk memberikan kampus bisa mencari dana secara mandiri melalui aktivitas pertambangan.
“Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” paparnya.
Namun demikian, Dasco menyebut bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tentunya diatur secara rigid di UU Minerba. (FIE)