JAKARTA, BERNAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sedianya digelar, Selasa (21/1/2025).
Penundaan ini disebabkan, pihakq Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon tidak hadir, akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang.
Baca Juga : KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya
Hakim Tunggal Djuyamto mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat yang berisi permintaan penundaan sidang.
“Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar Hakim Tunggal, Djuyamto di ruang sidang, Selasa (21/1/2025).
Djuyamto, menjelaskan pihak KPK meminta penundaan selama 3 minggu ke depan. Namun, pengadilan memberikan waktu tunda selama 2 pekan. Tepatnya tangga 5 Februari 2025.
Baca Juga : Minta Pemeriksaan Hasto Ditunda, Ini Alasan Tim Hukum
“Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang. Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua,” jelas Hakim Djuyamto.
Sementara itu pihak Hasto menyampaikan perbaikan permohonan. Namun, permohonan itu diminta disampaikan pada sidang nanti yang juga turut dihadiri pihak KPK, pada hari sidang tanggal 5 Februari .
Djuyamto juga menerangkan bahwa agenda sidang juga akan disusun bersama-sama dengan pihak Pemohon dan Termohon.
“Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon,” pungkas Djuyamto. (FIE)